seorang pegawai mendapat gaji Rp.7.000.000 per bulan. jika pajak penghasilan 10% gaji yang diterima pada pegawai tersebut sebesar...
Jawaban:
gaji = Rp.7.000.000,00
pajak = 10%
pajak = Rp.7.000.000,00 × 10%
= Rp 700.000,00
gaji yang diterima pada pegawai
= Rp.7.000.000,00 - Rp 700.000,00
= Rp 6.300.000,00
Jadi, gaji yang diterima pada pegawai tersebut adalah Rp 6.300.000,00
Materi : Aritmatika Sosial
Gaji Kotor = Rp 7.000.000
Pajak / PPN = 10%
Gaji Bersih
= Gaji Kotor - Pajak / PPN
= Rp 7.000.000 - 10%
= Rp 7.000.000 - Rp 70.000 × 10
= Rp 7.000.000 - Rp 700.000
= { Rp 6.300.000 }
Semoga bisa membantu
[tex] \boxed{ \colorbox{lightblue}{ \sf{ \color{blue}{ By\:BlueBraxGeometry}}}} [/tex]
[answer.2.content]